Pengantar
Dalam undang-undang 44 tahun 2009 tentang rumah sakit menyebutkan bahwa kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan harus aman, bermutu, anti deskriminasi dan efektif dengan mengutamakan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit dan rumah sakit juga berkewajiban menerapkan satndar keselamatan pasien yaitu melalui pelaporan insiden, menganalisa dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
Salah satu upaya dalam meningkatkan mutu dan pengendalian risiko di RSIA SamMarie Basra pada tahun 2016 yaitu kegiatan monitoring indikator mutu yg di tetapkan oleh rumah sakit adalah indikator mutu kunci (klinis, manajemen, sasaran keselamatan pasien, dan international library), indikator mutu unit, unit yang di outsorcing dan indikator mutu kinerja individu staf medis maupun staf non-medis. Kegiatan pengendalian risiko dengan memantau risiko yang masuk ke dalam risk register rumah sakit dan melakukan pemantauan insiden keselamatan pasien (IKP). kegiatan yang dilakukan dengan metode PDSA (Plan-Do-Study-Action), dan untuk mencapai dan mempertahankan peningkatan dilaksanakan melalui pendekatan peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
Pemantauan Indikator Mutu kunci:
Pemantuan insiden keselamatan pasien (IKP), antara lain:
Salah satu upaya dalam meningkatkan mutu dan pengendalian risiko di RSIA SamMarie Basra pada tahun 2016 yaitu kegiatan monitoring indikator mutu yg di tetapkan oleh rumah sakit adalah indikator mutu kunci (klinis, manajemen, sasaran keselamatan pasien, dan international library), indikator mutu unit, unit yang di outsorcing dan indikator mutu kinerja individu staf medis maupun staf non-medis. Kegiatan pengendalian risiko dengan memantau risiko yang masuk ke dalam risk register rumah sakit dan melakukan pemantauan insiden keselamatan pasien (IKP). kegiatan yang dilakukan dengan metode PDSA (Plan-Do-Study-Action), dan untuk mencapai dan mempertahankan peningkatan dilaksanakan melalui pendekatan peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
Pemantauan Indikator Mutu kunci:
- Indikator Area Klinis (IAK) :
- Asesmen pasien
- Pelayanan laboratorium
- Pelayanan radiologi dan diagnostic imajing
- Prosedur bedah
- Penggunaan antibiotika dan obat lainnya
- Kasalahan medis (medication error) dan kejadian nyaris cedera (KNC)
- Anastesi dan penggunaan sedasi
- Penggunaan darah dan produk darah
- Kesediaan, isi, dan penggunaan catatan medis
- Pencegahan, dan control inveksi, surveilans dan pelaporan
- Riset klinis
- Indikator Area Manajemen (IAM) :
- Pengadaan rutin alkes dan obat penting untuk memenuhi kebutuhan pasien
- Pelaporan aktivitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
- Manajemen risiko
- Manejemen penggunaan sumber daya
- Harapan dan kepuasan pasien dan keluarga
- Harapan dan kepuasan staf
- Demografi pasien dan diagnosis klinis
- Manajemen keuangan
- Pencegahan dan pengendalian dari kejadian yang dapat menimbulkan masalah bagi keselamatan pasien, keluarga pasien dan staf
- Indikator Kepustakaan Internasional (IIL) :
- Nursing Sensitive Care (NSC)
- Perinatal care (PC)
- Indikator Sasaran Keselamatan Pasien (ISKP) :
- Ketepatan identifikasi pasien
- Komunikasi yang efektif
- Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai
- Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi
- Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
- Pengurangan risiko pasien jatuh
Pemantuan insiden keselamatan pasien (IKP), antara lain:
- Kejadian Tidak Diharapkan (KTD),
- Kejadian Nyaris Cedera (KNC),
- Kejadian Tidak Cedera (KTC),
- Kejadian Potensial Cedera (KPC),
- Kejadian Sentinel